Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan Hutan Kemasyarakatan sejak tahun 1995 dimana hakekatnya adalah membuka akses bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam mengelola sumberdaya hutan secara lestari untuk kepentingan ekologi, ekonomi, sosial dan budaya secara proporsional. Kebijakan tersebut terus berkembang mengikuti dinamika perubahan desentralisasi kehutanan.
Melihat dari kondisi faktual biofisik sumber daya hutan dikaitkan dengan kondisi demografi, sosial dan ekonomi, maka sangat perlu jawaban mendasar dari permasalahan kehutanan. Praktek pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan selama ini masih sebatas pelibatan sebagai tenaga kerja perintis batas dan pemasangan pal batas, peserta Gerhan dan pembangunan kelompok-kelompok pengamanan hutan, tanpa melihat hutan sebagai suatu keutuhan keterikatan secara sosial, ekonomi dan ekologis dengan masyarakat sekitarnya. Kebijakan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan (bukan hak milik) jelas merupakan pergeseran yang jauh bagi institusi kehutanan yang selama ini memposisikan masyarakat tidak terlibat secara penuh dalam pengamanan dan pengembalian fungsi hutan. Masyarakat tidak lagi hanya sebatas pekerja untuk melakukan pengamanan hutan milik negara, melainkan aktif sebagai pelaku utama.
Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan program pemerintah yang tidak sekedar memberikan alternative agar masyarakat sekitar hutan dapat mengelola hutan akan tetapi juga memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan berbagai pihak mengelola sumberdaya hutan secara penuh agar nantinya dapat tercapai kesejahteraan rakyat dengan senantiasa memperhatikan upaya pelestarian alamnya.
Kawasan hutan Kabupaten Sumbawa 414.982 (Empat Ratus Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) ha atau 39,52 % (Tiga Puluh Sembilan koma Lima Dua Persen) dari total luas kawasan hutan di Provinsi NTB (1.050.000 ha). Dari luas tersebut kawasan hutan lindung merupakan yang terluas sekitar 185.621 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) ha atau 44,73% (Empat Puluh Empat koma Tujuh Tiga Persen) dari luas kawasan hutan Sumbawa. Dengan posisi demikian Kawasan Hutan Pulau Sumbawa memiliki nilai strategis dalam menjaga ekosistem Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Sumbawa memiliki luas 664.398 (Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan) ha dengan luas kawasan hutan 414.982 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) ha atau sama dengan 62% (Enam Puluh Dua Persen) dari Luas Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan fungsi hutan di Kabupaten Sumbawa, terdiri dari Kawasan Hutan Lindung 185.621 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu ha), Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Taman Buru, Cagar Alam, Wisata Alam dan Taman Laut serta berbagai luas kawasan yang dapat dikonversi. Hal ini memberi peran besar kepada semua pihak untuk turut dapat memetik manfaat dari keberadaan kawasan-kawasan tersebut tetap lestari dan masyarakat sekitar dapat memetik manfaat dari keberadaan kawasan-kawasan di atas.
Penduduk Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 berjumlah 413.869 (Empat Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan) jiwa terdiri dari 214.917 (Dua Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas) laki-laki dan 198.952 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Sembilan Ratus Lima Puluh Dua) perempuan. Penduduk Kabupaten Sumbawa masih jarang dengan rata-rata setiap km² dihuni oleh 62 (Enam Puluh Dua) jiwa. Penduduk yang bermata pencaharian terkait dengan hutan sekitar bertempat tinggal di pedesaan tahun 2000 sebanyak 109.871 (Seratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu) jiwa. Jumlah desa hutan sebanyak kurang lebih 157 (Seratus Lima Puluh Tujuh) desa hutan (Sumbawa dalam angka, 2009).(erdi)
1 komentar:
mantapppp
Posting Komentar